Kartu akan diterima dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan dan dimana pun. Meski begitu, Kemenag masih membuka kesempatan bagi pasangan yang baru menikah jika mau mendapatkan kartu nikah fisik. Pasangan dapat mengajukan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Namun, kesempatan ini bergantung pada stok persediaan di KUA.
. 387 423 173 496 388 104 255 387